Gaji 13 dan 14 adalah tunjangan tambahan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri. Gaji 13 diberikan sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 14 diberikan sebelum Hari Raya Idul Adha.
Tunjangan ini biasanya digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan pegawai dan keluarganya selama hari raya. Namun, belakangan ini beredar kabar bahwa gaji 13 dan 14 akan ditiadakan.
Benarkah Gaji 13 dan 14 Dihapus?Nah, kabar ini ternyata tidak benar. Pemerintah telah menegaskan bahwa gaji 13 dan 14 tetap akan diberikan pada tahun 2023.
Mengapa Muncul Kabar Peniadaan?Kabar peniadaan gaji 13 dan 14 muncul karena adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam revisi tersebut, disebutkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) akan disesuaikan dengan gaji pokok.
Penyesuaian tukin ini menyebabkan beberapa pihak beranggapan bahwa gaji 13 dan 14 akan dihapuskan. Namun, pemerintah sudah mengklarifikasi bahwa gaji 13 dan 14 tidak termasuk dalam tukin yang akan disesuaikan.
Tanggapan Pegawai ASNTentu saja, kabar ini disambut dengan gembira oleh para pegawai ASN. Mereka merasa lega karena masih bisa mendapatkan tunjangan tambahan selama hari raya.
"Alhamdulillah, kalau gaji 13 dan 14 tetap ada. Lumayanlah buat beli baju baru sama makanan," kata Pak Budi, seorang PNS.
Sementara itu, Ibu Ani, seorang anggota Polri, mengaku bersyukur karena pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan pegawainya.
"Saya bersyukur banget pemerintah nggak jadi hapus gaji 13 dan 14. Ini sangat membantu kami yang punya keluarga banyak," ujarnya.
Call to ActionNah, itulah fakta sebenarnya tentang peniadaan gaji 13 dan 14. Jadi, jangan khawatir ya, para pegawai ASN! Tunjangan tambahan ini tetap akan cair sesuai jadwal. Ayoo, kita bersiap-siap menyambut hari raya dengan hati yang senang!